MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhamad Syahrial dalam kasus dugaan korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka oknum penyidik KPK, AKP Steppanus Robin Pattuju dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Telisik.id saat dikonfimasi melalui WhatsApp, Jumat (23/4/2021).
"Iya, mereka sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara," kata Ali Fikri.
Dia mengatakan, KPK terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Bupati Tanjung Balai, Muhamad Syahrial.
