Baca Juga: Tak hanya Sekda Kota Kendari, Syarif Maulana juga Bebas Kasus Pemerasan Alfamidi
“Padahal itu bagian dari pembuktian oleh JPU untuk meyakinkan hakim bahwa ada pidana pemerasan ataupun penyuapan sebagaimana yang kami sampaikan,” jelasnya.
Ia mempersilakan Nursina untuk mundur dari persidangan tersebut sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 220. Sebelumnya, JPU juga sudah melaporkan Nursina kepada Komisi Yudisial (KY) atas pelanggaran kode etik hakim.
Senada, JPU lain, Yusran mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan keputusan hakim untuk membebaskan dua terdakwa tersebut karena pada dasarnya hal tersebut sudah jadi kewenangan hakim, namun pihaknya bakal mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Hal lain yang ia permasalahkan dari hakim yang terasa memihak terdakwa adalah saat pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa yang terkesan mengarahkan apakah ingin mengubah pernyataannya atau tidak.
