Atas dasar itu, maka Menkopolhukam, Mahfud Mahmodin membentuk kelompok kerja tentang keadilan Restorative Justice dengan menunjuk Prof Eddy sebagai ketua.
"Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah terkait Restorative Justice, sehingga tidak ada perbedaan pelaksanaan dan implementasi baik dari kepolisian, kejaksaan dan hakim di pengadilan terkait Restorative Justice itu sendiri," ujarnya Eddy.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut mengatakan, terdapat perbedaan pengaturan tiap negara dalam mengatur sistem Restorative Justice, ada negara menerapkan Restorative Justice pada setiap perbuatan pidana ada pula yang menerapkan Restorative Justice dengan maksimal ancaman pidana. Indonesia sendiri sepertinya akan mengarah pada sistem Restorative Justice dengan ancaman batasan pidana.
"Sepertinya kita akan mengarah pada ancaman pidana itu tidak lebih dari 5 tahun tidak dipidana penjara, tapi hanya pidana pengawasan atau pidana kerja sosial," ujar Eddy.
Baca Juga: Menkumham Sebut KUHP Baru jadi Solusi Hukum di Masyarakat
