Restorative Justice ini harus dipandang bahwa perkara itu harus memenuhi unsur delik, sebab jika tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti, maka tidak dapat disebut sebagai Restorative Justice.
Dilansir dari Kemenkumham.go.id Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakn Restorative Justice merupakan salah satu upaya mengatasi permasalahan over kapasitas lembaga permasyarakatan (Lapas).
"Harapannya dengan KUHP Nasional yang baru prinsip Restorative Justice dapat dilaksanakan dalam penjatuhan hukuman," terang Yasonna. (B-Adv)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
