KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menciduk seorang wanita muda berusia 20 tahun berinisial MF alias A dari sebuah penginapan. Dia diduga terlibat praktik prostitusi dengan tarif satu juta rupiah sekali pesan.

Penangkapan dilakukan saat Operasi Sikat Anoa 2025 di penginapan Jalan Komplek Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat (9/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan pelaku ditangkap saat Tim Buser 77 melakukan patroli cipta kondisi yang menyasar praktik prostitusi di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Tim mendapati pelaku melakukan TP prostitusi di penginapan tersebut,” ungkap Nirwan dalam keterangannya.

Baca Juga: Ini Kronologi Penikaman Sopir Angkot Bombana di Kendari, Berawal dari Jengkel