Saat dilakukan interogasi, MF alias A mengakui telah melakukan tindak pidana prostitusi pada Kamis (8/5/2025) malam sekitar pukul 23.30 Wita di lokasi yang sama.

Ia juga menyebutkan bahwa transaksi berawal dari pesanan seorang pria berinisial AH alias A, yang memintanya untuk mencarikan perempuan guna melakukan hubungan seks.

MF kemudian menghubungi rekannya berinisial FM alias D untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah kesepakatan terjadi, MF menerima uang tunai sebesar Rp 1.500.000 dari AH alias A sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan.

Hasil interogasi polisi, pelaku MF mengakui bahwa ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000 dari transaksi ini, sementara FM alias D memperoleh bagian Rp 1.200.000.

“Pelaku mengaku telah menerima uang tunai dari pemesan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah,” tambah Nirwan.