KENDARI, TELISIK.ID – Seorang wanita asal Kota Baubau berinisial A (22) diduga dipaksa berhubungan badan oleh oknum Brimob Polda Sultra, Bripda LRH.
Peristiwa itu bermula saat korban A melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, pada November 2023 lalu. Saat itu Bripda LRH ditugaskan di Buton Selatan.
“Awalnya saya kenal dia saat KKN di Batauga dan dia juga sedang tugas,” ungkap A kepada sejumlah awak media, Selasa (29/4/2025) malam.
Setelah beberapa hari berkenalan, kemudian Bripda LRH mengajaknya berkencan tetapi saat itu A menolak. Namun, karena intensitas komunikasi dan terus dibujuk, A mengaku akhirnya luluh dan mau menjalin hubungan asmara.
Meski berstatus sebagai kekasih, A menyebut hubungan mereka tidak berjalan lancar. Ia mengaku jarang bertemu dan lebih sering berkomunikasi lewat telepon.
