MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar, Polda Sumut, menangkap seorang wanita bernama Lisbet karena memiliki narkotika jenis sabu.

Wanita berusia 57 tahun warga Sukadame, Kot Pematangsiantar ini ditangkap bersama berondongnya bernama Rikki (27) di kediamannya.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan keduanya. Wanita ditangkap di depan pintu kamar dan prianya ditangkap di depan rumah mereka.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, keduanya masuk kategori sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata AKP Rusdi ketika dikonfirmasi awak media, Senin (10/1/2022).

Pengakuan Rusdi, tim dari Satres Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan di kediaman kedua pelaku. Karena banyak informasi yang menyebut bahwa di rumah itu sering terjadi transaksi jual beli sabu.