Saat ditanya ditanya kenapa tidak menarik uangnya secara tunai, tersangka beralasan penarikan tunai melalui ATM ada batas penarikan maksimal Rp 10 juta.

Baca Juga: Ibu Muda Diperkosa 4 Orang Teman Suami, Anak Dibanting Sampai Meninggal

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha