Para tersangka merebut motor korban, menyebabkan korban terjatuh, dan merampas dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp 3,7 juta, sebuah HP OPPO A16 warna biru, serta beberapa dokumen penting.
Pelaku EL ditangkap di Bundaran Lepo-Lepo, sementara AES ditangkap di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Dari tangan EL, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis badik.
Baca Juga: Nekat Jambret Kalung Polisi, Warga Medan Ini Dihajar Massa
Para pelaku juga menggunakan sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam, yang telah disita sebagai barang bukti. Tak hanya itu, tersangka AES mengaku melakukan tiga kasus pencurian tabung gas di Kota Kendari.
Pengakuan ini membuka pengembangan penyelidikan terkait kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku. Kasus ini membuat kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
