Sementara itu, EL juga dihadapkan pada hukuman tambahan akibat kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS