Sementara itu, EL juga dihadapkan pada hukuman tambahan akibat kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
