Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena diduga telah melakukan perbuatan dan terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pelaku telah ditahan dalam rutan Polres Ende hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: ODGJ di Nusa Tenggara Timur Ditemukan Tewas Terapung
"Untuk penanganan kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance menambahkan, selain sepupu kandung AJ, korban NA diduga pernah diperkosa oleh AK yang juga ayah mertua dari pelaku AJ pada tahun 2018 lalu.
