“Sedang kami profilling. Masih dalam pencarian,” ucapnya, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (30/11/2025).
sebagai penegasan bahwa pelaku sedang dilacak untuk dimintai pertanggungjawaban. Meski demikian, ia belum dapat mengungkap identitas maupun keberadaan wanita yang ada dalam video itu.
Peristiwa penghinaan terhadap Al-Quran bukan kali pertama terjadi dan kerap viral di media sosial. Konten serupa biasanya dibuat dengan tujuan provokatif atau mencari sensasi, meski motif sebenarnya sering kali tidak jelas.
Video-video tersebut umumnya menampilkan tindakan yang dianggap merendahkan kitab suci, sehingga menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Dalam hukum Indonesia, tindakan yang dianggap sebagai penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
