Baca Juga: Viral Wanita Berhijab Tanpa Busana Ludahi dan Lecehkan Al-Quran, Sosoknya Terdeteksi
Selain itu, jika tindakan dilakukan melalui media digital, pelaku dapat terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik jika kontennya mengandung unsur kebencian atau permusuhan antaragama. Terdapat pula landasan hukum lain seperti UU PNPS No. 1 Tahun 1965 yang mengatur penodaan agama.
Selain sanksi pidana, pelaku juga berpotensi menerima hukuman sosial dari masyarakat berupa kecaman, tekanan publik, dan stigma berkepanjangan.
Tindakan yang melibatkan kitab suci kerap menimbulkan dampak luas karena dinilai menyentuh sensitivitas keagamaan yang sangat dijaga masyarakat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
