Usai memukuli dan mengikat korban, pelaku pulang ke rumah untuk makan. Setelah selesai makan, pelaku kembali melihat korban untuk memastikan keadaan korban.
"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan membiarkannya di dalam kamar itu. Sedangkan pelaku pergi ke ladang," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu gulungan tali plastik warna hijau, satu buah pisau cutter, satu buah selimut yang dipergunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku sudah diamankan dan ditahan. Dia mengaku sakit hati karena korban mengancam akan membunuh pelaku dan keluarganya. Pelaku dan korban juga sering terlibat adu mulut, keduanya sering ribut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
