KUPANG, TELISIK.ID - Nasib tragis dialami MIF (19), warga Kecamatan Maulafa Kota Kupang, NTT. Ia digilir tiga orang pria masing-masing sopir mobil rental dan dua orang rekannya.

Peristiwa ini dialami korban pada Rabu (12/1/2022) malam di dalam semak belukar, belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Para pelaku masing-masing ML alias Meki, RS alias Rinto dan MB alias Maksi.

Kasus tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP sudah dilaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/6/ 2022 /Sek Kupang Tengah.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menjelaskan, awalnya sekitar pukul 19.00 Wita, korban sedang berdiri menunggu mobil angkutan kota di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.