Lalu para pemuda tersebut membawa korban ke kantor polisi Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.

Piket SPKT Polsek Kupang Tengah menerima dan membuat laporan polisi serta permintaan VER. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan VER.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P Sopacua mengatakan bahwa ia dan anggotanya telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 13.00 Wita atau tidak sampai 1×24 jam, polisi menangkap satu pelaku ML alias Meki.

Ia ditangkap di halaman rumah tetangganya, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.