Tim kuasa hukum dari keluarga Mahira Dinabila meminta, agar pihak kepolisian mengusut tuntas laporan pihaknya terlebih dahulu sebelum menerima laporan dan menjalankan laporan yang dilayangkan oleh NPK.
Bibi almarhuma Mahira dilaporkan atas dugaan pencemar nama baik melalui media sosial, tertuang dalam STTLP/B/1882/VI/2023 tentang Undang-Undang ITE di dalamnya berada di pasal 27.
"Seharusnya polisi jangan dulu menerima laporan itu NPK. Periksa dahulu, apakah ada yang di tag atau disebut tante Mahira dalam media sosialnya itu," kata tim kuasa hukum, Oky Adriansyah.
Menurut Oky, saat ini sedang bergulir penyelidikan dugaan tewasnya Mahira Dinabila dalam kondisi mengenaskan dan diduga dibunuh. Selain itu, ayah kandung Mahira juga sedang melaporkan ayah angkatnya berinisial M dan pihak lainnya atas laporan dugaan pemalsuan surat ahli waris.
"Jadi, seharusnya penyidik tuntaskan dahulu kasus yang kami laporkan. Agar tidak ada perkara yang saling lapor, agar kebelakang, salah satu pihak tidak keberatan dengan penyidik dalam menjalankan kedua laporan itu," tambahnya.
