Selanjutnya, Oky juga menilai, bibi Mahira berinisial A tidak melakukan dugaan pencemaran nama baik. Sebab di dalam media sosialnya tidak menyebutkan atau menulis orang yang dirugikan.

"Jadi, klien kami dalam kegiatannya bermedia sosial itu tidak menyebutkan atau menuliskan orang yang merasa dirugikan. Dia hanya menyebut dugaan kejanggalan-kejanggalan atas tewasnya Mahira," tambahnya.

Atas adanya laporan itu, Oky menyebut, ada indikasi bentuk pembungkaman hak keluarga Mahira Dinabila untuk menyampaikan dugaan kejanggalan tewasnya Mahira.

"Ini bentuk kriminalisasi, ini bentuk pembungkaman hak keluarga Mahira, ini sangat berbahaya, kenapa keluarga korban dibungkam. Dia hanya menyampaikan dugaan kejanggalan tewasnya Mahira. Jadi, kami harapkan penyidik bisa lebih melihat kasus ini dengan sisi hari nurani," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi dengan adanya peristiwa saling lapor mengaku, penyidik akan melihat kedua perkara itu.