"Jadi, siapapun bisa membuat laporan dan pihak kepolisian wajib menerima laporan itu. Akan tetapi, nantinya penyidik akan menilai, apakah laporan itu bisa dijalankan atau tidak," terangnya.
Sebagaimana diketahui, kematian mahasiswi USU, Mahira Dinabila, masih misterius. Banyak kejanggalan yang terjadi usai ditemukannya wanita berusia 19 tahun ini dalam keadaan mengenaskan.
Baca Juga: Polisi Simpulkan Mahasiswi USU Mahira Diduga Bunuh Diri, Pengacara Sebut Janggal
Di antaranya muncul surat wasiat atau warisan yang diduga palsu. Lalu ada juga selembar surat yang ditemukan di ruang tamu rumah korban, di saat dia ditemukan tidak bernyawa.
Atas adanya surat wasiat dan ditemukan selembar surat itu, orang tua kandung Mahira Dinabila, Parjono resmi membuat laporan dugaan pemalsuan ke Mapolrestabes Medan, tertuang dalam STTLP/1843/VI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 7 Juni 2023.
