"Pelaku melarikan diri hari pertama itu ke Onantukka kampungnya sendiri. Merasa tidak nyaman, pelaku berpindah tempat ke daerah Barus Tapanuli Tengah dan di hari Kamis dia bersembunyi di Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan. Selanjutnya pelaku ditangkap Jumat 19 Februari 2022 di tempat persembunyiannya," terangnya.

Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih mendetail dan berkas berita acaranya akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelaku saat ini sudah ditahan, dia dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana (Penganiayaan Berat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin