KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita berinisial LNJ (27) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap puluhan masyarakat dengan modus investasi, dengan iming-iming keuntungan besar.
Namun bukannya untung, justru wanita tersebut diduga mengambil sendiri uang yang telah disetorkan kepadanya.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terungkap ketika seorang warga berinisial FY, salah satu korban, merasa dirugikan.
"Seolah-olah bisa menanamkan modal dengan mendapatkan keuntungan 50 persen," beber Eka Fathurrahman, Senin (23/1/2023) malam.
Dalam melakukan aksinya, LNJ (27) melalui grup WhatsApp dana pinjaman, lantas mencari investor dengan kesepakan mendapat keuntungan besar.
