Adapun ketiga orang yang dilaporkan itu adalah Siti Arifah Saragih, Siti Sahrah Saragih dan M Zailani Saragih sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1467/IX/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 September 2021.

"Namun laporan saya dihentikan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Anehnya, penghentian itu tanpa ada alasan. Hanya mengatakan penyerobotan yang laporkan itu bukan tindak pidana," tuturnya.

Selanjutnya, Salma membuat pengaduan masyarakat atau dumas ke Kapolda Sumatera Utara, akhirnya dilakukan gelar perkara di Bagian Wasiddik Polda Sumatera Utara.

"Kemudian dilakukan gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum di Bagian Wasiddik 14 Juni 2023 kemarin. Namun, hasilnya sangat janggal, pihak Polda Sumatera Utara dalam surat itu saya tidak bisa menunjukkan novum baru. Padahal, saya sudah tunjukkan novum atau alat bukti baru," tuturnya.

Salma mengaku, AKBP MAG selalu berpihak kepada terlapor. Bahkan, wanita ini juga mengaku sudah menunjukkan novum baru.