Tindak pidana penculikan anak bayi yang terjadi Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 15:30 WIB di kantor BPJS Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

"Usai menerima pengaduan, lalu anggota melakukan penyelidikan. Rupanya pelaku sudah melarikan diri bersama bayi berusia 3 hari itu. Pelaku berhasil diamankan dalam perjalanan mengarah ke wilayah Subussalam Provinsi Aceh. Saat ini sudah diamankan di markas komando dilakukan pemeriksaan lebih intensif," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba menambahkan, pelaku melakukan penipuan untuk mendapatkan bayi perempuan yang belum memiliki nama itu.

"Jadi, Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 15:00 WIB, korban sedang berada di rumahnya di Jalan Barisan Hapea, Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Tiba-tiba datanglah pelaku," ungkapnya.

Di rumah itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa mereka mendapat bantuan subsidi dari BPJS sebesar Rp 10 juta. Namun, dia berpesan agar semua dokumen harus dipersiapkan.