"Jadi, korban tidak kenal dengan pelalu. Karena mendapatkan uang, lalu pihak korban bergegas melengkapi berkas atau dokumen di kantor BPJS Kesehatan di Sidikalang, Dairi," ucapnya.
Selanjutnya korban meninggalkan mertuanya beserta bayi dengan wanita atau pelaku itu di kantor BPJS. Kesempatan langsung dimanfaatkannya.
Karena ditinggalkan korban bersama mertuanya, pelaku mengajak mertua korban jalan-jalan ke arah Simpang Salak Sidikalang. Kemudian meminta agar bayi tersebut diserahkan padanya untuk dipegang.
"Setelah bayi ada dalam penguasaan, dengan segera pelaku meninggalkan mertua korban. Lalu pelaku melarikan diri," bebernya.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku melarikan diri dengan menggunakan alat transportasi umum. Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Dairi berkoordinasi dengan pihak Polsek Penanggalan.
