"Sampai hari ini belum ada tindak lanjut terkait laporan saya," ungkapnya.

Diceritakan korban, kejadian penganiayaan itu berawal pada 27 Desember 2021 di Dusun Silandoyung. Oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun tersebut hendak melakukan penjemput paksa terhadapnya untuk melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan daerah Simalungun.

Wanita lanjut usia ini elah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan  penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

"Polisi datang dengan dua mobil. Karena saya tidak melakukan penganiayaan terhadap anak saya, saya melawan dan   berontak. Dalam perlawanan itulah, saya ditarik, dijambak, diseret, dipukul sampai wajah saya lebam membiru dan bengkak," tambahnya.

Atas kasus penganiayaan terhadap anak yang dituduhkan kepada dirinya, wanita ini divonis percobaan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Namun, sudah selesai dijalaninya.