Bahkan, Hadi menyebut 7 anggota Polres Simalungun yang dilaporkan itu sudah dipersiapkan oleh penyidik Propam Polda Sumatera Utara.

"Dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan fakta adanya penganiayaan. Itu perkembangan sampai saat ini," ucapnya.

Ada dua perkara yang dilaporkan oleh Nurieni dalam insiden itu. Dilaporkan adalah orang yang sama. Pertama ke Direktorat Reserse Kriminal Umum soal pidana dan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara soal kode etiknya, tepatnya 18 April 2022, kemarin.

Baca Juga: Karyawan PT OSS Tewas Terlindas Loader, Ini Sebabnya

Terkait luka-luka yang diakui Nurieni, polisi mengatakan saat itu dia dijemput paksa karena kerap mangkir ketika proses tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka sehingga polisi melakukan penjemputan paksa.