Wanita tersebut akan ditolak secara mentah-mentah oleh keluarga dari pihak laki-laki, dan batal untuk menikah.

Hukum di Tunisia membolehkan sang suami menceraikannya. Hal ini tentu akan menjadi aib bagi keluarga pengantin perempuan.

Hal tersebut tentu menjadi sebuah momok yang menakutkan bagi para wanita-wanita di Tunisia. Oleh sebab itu mereka melakukan segala cara demi mengembalikan keperawanannya, agar dapat diterima oleh keluarga laki-laki.

Melansir Jurnalsoerang.com, para wanita di Tunisia menjalankan sebuah operasi yang sangat populer demi mengembalikan keperawanan mereka.

Sebanyak 100 orang wanita setiap tahunnya yang datang untuk melakukan operasi pengembalian keperawanan, mulai dari usia 18 hingga 45 tahun.