Menurutnya, konsep ini sejalan dengan tujuan maqashid syariah, yaitu memelihara agama, jiwa, akal (People), memelihara keturunan (planet), dan memelihara harta (profit).

Baca juga: Road To Fesyar Segera Dihelat, Kembangkan Ekonomi Syariah

“Dengan kata lain, dapat juga dikatakan bahwa konsep keberlanjutan dalam ekonomi dan pembangunan merupakan konsensus bersama tentang kesejahteraan universal yang sesuai dengan konsep maqashid syariah. Jadi sesungguhnya mengimplementasikan ekonomi berkelanjutan sama saja dengan mengimplementasikan ajaran syariat Islam,” tuturnya.

Dikatakan ekonomi berkelanjutan dalam konteks yang lebih besar kemudian diterjemahkan menjadi Suistainable Development atau pembangunan berkelanjutan. Sejak 2015, Indonesia dan 192 negara lainnya telah mengadopsi tujuan pembangunan berkelanjutan atau Suistainable Development Goals (SDGs).

“SDGs merupakan upaya untuk mengakhiri kemiskinan global, membangun kehidupan yang bermartabat untuk untuk semua tanpa terkecuali, mendorong kemitraan, mengintensifkan upaya untuk berbagi kemakmuran, memberdayakan sumber penghidupan masyarakat, memastikan perdamaian dan menyembuhkan planet kita untuk kepentingan generasi ini dan generasi mendatang,” paparnya.