Sementara dalam konteks yang lebih spesifik, Wapres mencermati pembiayaan berkelanjutan atau Green Finance sangat relevan dengan konsep maqashid syariah.
Di mana Green Finance merupakan konsep pendanaan untuk mendorong investasi yang ramah lingkungan serta berfokus kepada pembangunan berkelanjutan yang telah dijalankan Indonesia berdasarkan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.
Baca juga: Realisasi Investasi di Sultra Termasuk Tertinggi Selama Pandemi
Namun demikian, Ma'ruf Amin mengingatkan ada tiga elemen penting yang wajib diperhatikan suatu perusahaan dalam menerapkan Green Finance.
Pertama katanya, pengembangan atau inovasi produk dan/atau kegiatan yang sejalan dengan penerapan keuangan berkelanjutan. Kedua, pengembangan kapasitas internal masing-masing organisasi. Ketiga, penyesuaian tata kelola organisasi yang sejalan dengan keuangan berkelanjutan yang mencakup struktur organisasi, manajemen risiko dan standar prosedur operasional.
