MANGGARAI, TELISIK.ID - Puluhan warga di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menghadang kendaraan milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang hendak mematok lahan untuk proyek geothermal, Sabtu (10/6/2023).

Kedatangan tim PT PLN ini dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap dan sejumlah tentara. Meski begitu, warga dari empat kampung adat yakni Gendang Lungar, Gendang Tere, Gendang Racang dan Gendang Rebak, membuat blokade melarang kendaraan perusahaan untuk masuk ke wilayah Lingko Tanggong (tanah ulayat) yang ditetapkan sebagai salah satu titik geothermal.

Sejak awal, upaya paksa pemerintah dan perusahaan untuk memperluas wilayah pengeboran geothermal Ulumbu ke wilayah Poco Leok, ditentang warga. Penghadangan ini merupakan aksi yang kedelapan setelah sebelumnya pada 27 Februari lalu, warga menghadang Bupati Manggarai, Herry Nabit yang telah menerbitkan izin lokasi proyek pada Desember tahun lalu.

Warga pun telah berulang menyampaikan sikap penolakan kepada pemerintah dan perusahaan. Terbaru dalam rangkaian Hari Anti-Tambang (Hatam) pada 29 Mei 2023 lalu, warga Poco Leok—juga Wae Sano di Manggarai Barat, mendesak pemerintah untuk mencabut penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Menurut salah seorang warga Poco Leok, Masyudi Onggal bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi, adalah cacat, dilakukan secara ugal-ugalan, tanpa konsultasi dengan warga sebagai pemilik sah atas tanah. Keputusan itu memicu perampasan lahan, penghancuran wilayah pangan dan sumber air, serta kawasan hutan, hingga mengancam kesehatan warga akibat paparan hidrogen sulfida (H2S) dari operasi geothermal.