"Kami mendesak Bupati Manggarai Herry Nabit dan pemerintah pusat, serta PT PLN untuk mencabut izin lokasi geothermal Poco Leok, dan menghentikan seluruh proses perluasan wilayah pengeboran PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok," tegasnya.
Baca Juga: Geothermal di Poco Leok Manggarai Strategi Pemerintah Wujudkan Energi Ramah Lingkungan
Untuk diketahui, proyek geothermal di Poco Leok merupakan proyek perluasan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang beroperasi sejak tahun 2012 lalu. Perluasan protek geothermal ke Poco Leok berjarak sekitar 3 kilometer ke arah timur dari PLTP Ulumbu, adalah dalam rangka memenuhi target menaikkan kapasitas PLTP Ulumbu dari 7,5 MW saat ini menjadi 40 MW.
Perluasan ini terjadi menyusul penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada tahun 2017 oleh pemerintah, hingga kemudian memicu eksploitasi di beberapa tempat, termasuk di Wae Sano, Manggarai Barat; Mataloko, Kabupaten Ngada; hingga di Sokoria, Kabupaten Ende.
Proyek perluasan geothermal di Poco Leok sendiri mencakup 14 kampung adat di tiga desa, yakni Desa Lungar, Desa Mocok, dan Desa Golo Muntas. Proyek ini dikerjakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dengan pendana Bank Jerman Kreditanstalt fur Wiederaufbau. (B)
