Beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengevakuasi Busidin dari dalam semak dan mengamankan parang milik Busidin.
Sementara dua korban pembacokan pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna mendapatkan perawatan intensif dan dirujuk ke beberapa rumah sakit.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku tinggal dan memiliki usaha warung makan di samping Fioreti di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang," ujar Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat, Rabu (6/10/2021).
Sebelum kejadian, pelaku mengalami gangguan jiwa sehingga pada hari Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 21.00 Wita, istri pelaku dan keluarga membawa pelaku ke rumah Halili di Cabang Bimoku untuk mendapatkan pelayanan dari tim doa yakni dari Vinsen Sonbay.
