BAUBAU, TELISIK.ID - Polemik penyerahan aset antara Pemda Buton kepada Pemkot Baubau terus berlanjut.

Kali ini, sebanyak lima warga Kota Baubau berencana akan menggugat Pemda Buton terkait belum diserahkannya seluruh aset yang berada dalam wilayah Kota Baubau. Gugatan ini akan ditempuh melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Hal tersebut disampaikan salah satu Kuasa Hukum warga Baubau, Rendy Saputra, SH, MH.

"Iya, beberapa warga Kota Baubau yaitu Syahril dkk memberikan kuasa ke kami untuk menggugat Pemda Buton dan pihak lain terkait polemik aset ini lewat mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit). Pemberitahuan (notification) gugatannya kita telah kirim hari ini. Harapan kita kisruh aset serta perbedaan tafsir soal UU pembentukan Kota Baubau yang terjadi selama ini bisa diuji dan diselesaikan lewat jalur peradilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, advokat yang merupakan mantan tenaga ahli DPR RI ini menambahkan, warga Kota Baubau merasa dirugikan dengan belum tuntasnya penyerahan aset kepada Pemkot Baubau.