Sebab jika telah diserahkan oleh Pemkab Buton, aset-aset tersebut bisa digunakan secara optimal oleh Pemkot Baubau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

Baca Juga: Marcusuar di Pelabuhan Mati, 40 Truk Tertahan Menyeberang

"Jika mengacu pada undang-undang, seharusnya seluruh aset tersebut sudah diserahkan dan menjadi milik Pemkot Baubau. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh Pemkot untuk memberikan pelayanan publik kepada warga kota secara optimal," katanya.

"Namun karena penyerahan aset ini tak kunjung tuntas, maka seluruh warga Baubau tentu saja mengalami kerugian akibat kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat dari pendayagunaan aset tersebut jika dipergunakan oleh Pemkot Baubau," sambungnya.

Rendy juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-undang 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau serta Pasal 2 Ayat (1), Pasal 8 dan 9 Kepmendagri 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang Dan Hutang Piutang Pada Daerah Yang Baru di Bentuk, seluruh aset yang berada dalam wilayah Kota Baubau harus diserahkan oleh Kabupaten Buton paling lambat 1 tahun sejak pelantikan pejabat Wali Kota Baubau.