MEDAN, TELISIK.ID - Kantor Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan didatangi warga berkostum pocong, Selasa (1/8/2023) siang.

Belasan ibu-ibu warga Sumatera Utara datang dengan kostum pocong itu, untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpa Matius Tarigan yang kini telah ditahan oleh Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Di mana, istri dan keluarga Matius Tarigan mengaku ada dugaan pemalsuan ayat dalam menangani perkara itu.

Awalnya, pihak penyidik yang menangani perkara itu menjerat Matius dengan pasal 333 atau pasal 335 KUHP. Namun, belakang pihak penyidik menambahkan ayat 2 di pasal 333 yang diterapkan itu.

Baca Juga: Video: SMKN 1 Biru Biru Deli Serdang Kembangkan 4 Jurusan dan Raih Prestasi