Warga berkostum pocong itu juga membawa spanduk yang bertuliskan telah matinya keadilan di Polda Sumatera Utara akibat penyidik yang dinilai zolim.

Mereka juga membawa spanduk bertuliskan pecat Iptu Rahmad Ginting yang telah dinilai merampas kemerdekaan Matius Tarigan.

"Jadi, awalnya suami saya ditahan dan dikenakan pasal 333. Tapi mengapa saat ini dikenakan pasal 333 ayat 2. Apakah bisa seperti itu, kenapa dalam proses berjalannya perkara ini, ditambahkan ayat 2'nya," ucap istri Matius, Sofia.

Wanita itu berharap, agar Kapolda Sumatera Utara memberikan keadilan kepadanya untuk membebaskan suaminya.

"Tolong bebaskan suami saya, tolong copot itu penyidik yang menangani perkara suami saya," pintanya.