"Seluruh temuan telah kami amankan dan akan dilaporkan ke kantor wilayah untuk ditindak lanjuti. Kami melakukan razia bersama dengan BNN, Polres Pelabuhan Belawan dan pihak Koramil daerah setempat. Tujuannya, untuk deteksi dini mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Baca Juga: Penderita DBD Melonjak, Gubernur Jatim Warning Masyarakat

Pemilik barang tersebut yang dilarang itu akan diberikan tindakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan ham (PermenkumHAM) Nomor 6 Tahun 2000.

"Selanjutnya kita akan tingkatkan pengawasan dan juga penggeledahan sehingga tidak terjadi kegiatan-kegiatan negatif dari Rutan Labuhan Deli ini," ungkapnya.

Karena tidak ditemukan narkotika jenis apapun, BNNP Sumut telah mengusulkan agar Rutan Labuhan Deli sebagai salah satu Rutan yang bersinar atau bebas dari peredaran narkoba.