"Mangrove di kawasan PT MPS usianya sekitar 20 tahun yang harus terus dilestarikan untuk mencegah erosi," katanya.
Anastalia berharap PT MPS bersama warga binaan dapat segera menyelesaikan urusan perizinan, sehingga nantinya tidak ada persoalan dalam pembangunan dan penataannya.
Plt Kadis Pariwisata Muna, Muhamad Safei, menerangkan bahwa saat ini Pemkab Muna tengah menyusun regulasi untuk pengelolaan wisata mangrove tersebut.
Safei menyebut ada tiga fungsi yang menjadi target dalam pengelolaan kawasan mangrove di Kecamatan Lasalepa, yakni konservasi, edukasi, dan rekreasi.
"Untuk masterplannya telah ada. Kita sementara susun regulasinya. Jelasnya, ini gebrakan baru wisata yang berdampingan dengan industri," beber.
