JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah resmi memberikan payung hukum bagi pengeboran minyak mentah oleh masyarakat yang sebelumnya kerap dianggap ilegal.

Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mengejar peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri. Hal ini didorong oleh tren penurunan produksi migas yang terus terjadi secara alamiah sejak 1997.

"Dari tahun 1997 sampai dengan 2024 yang lalu terjadi natural decline. Jadi Bapak Presiden itu menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi," jelas Yuliot dalam Konferensi Pers di Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (2/7/2025).

Regulasi ini bertujuan mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) – seperti Pertamina Hulu Rokan, ExxonMobil Cepu, atau BP Berau untuk meningkatkan produksi melalui skema kerja sama pengelolaan sumur-sumur tua.