"Tanpa adanya legalitas tentu akan memberikan dampak terhadap kepastian berusaha juga karena perusahaan KKKS nya sendiri akan terganggu dalam pelaksanaan kegiatannya," ujarnya.

Mekanisme kerja samanya mewajibkan produksi minyak mentah dari sumur-sumur rakyat yang telah berizin diserap oleh KKKS yang beroperasi di wilayah kerja migas setempat.

Untuk memastikan kegiatan ini memenuhi standar teknis, keselamatan, dan lingkungan, pemerintah melalui Ditjen Migas dan SKK Migas akan memberikan masa pembinaan selama 4 tahun kepada kelompok masyarakat yang telah berizin.

Baca Juga: Tarif Listrik Juli-September 2025, Ini Daftar Lengkap Subsidi dan Nonsubsidi

Evaluasi akan dilakukan secara berkala, dan jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan signifikan terhadap standar yang ditetapkan, pemerintah tidak segan melakukan penegakan hukum.