Baca juga: Dion, Remaja Difabel Asal Baubau Melaju ke Grand Final Dai Spesial Indonesia

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegasnya saat dikonfirmasi Rabu (12/5/2021).

Lebih lanjut, Aziz Baking menjelaskan bahwa hal itu dikuatkan juga dengan hasil rapat koordinasi dangan lintas organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten di Mapolres Bombana beberapa waktu lalu, telah dibahas bahwa pelaksanaan salat id di lapangan dan di masjid diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

"Baik di masjid dan di lapangan sebenarnya bukan masalah asalkan mengikuti panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI," lanjutnya.

Selain itu, Aziz Baking juga mengungkapkan bahwa pada malam takbiran, kaum muslimin juga dapat melakukan takbiran.