BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pencoretan sepihak dua nama warga Laompo, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel), Endang Pandu dan Sumarni dari daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) terdampak COVID-19, berbuntut panjang.
Kedua warga tersebut resmi melaporkan kejadian itu di Polsek Batauga, Sabtu (16/5/2020) seperti instruksi presiden RI, Joko Widodo.
"Saya sudah laporkan kejadian ini di kantor polisi sekitar jam 10 pagi tadi. Sudah dua kali saya ke kantor polisi hari ini. Sebenarnya dari kemarin saya mau laporkan sejak masalahnya tidak bisa diselesaikan. Makanya sekitar jam 10 tadi saya laporkan di polisi," tutur salah satu penerima bantuan COVID-19 dari pusat ini, Endang Pandu.
Saat di kantor polisi, lanjutnya, pihak Kantor Pos perwakilan Busel yang menyalurkan bantuan ini juga sempat hadir. Dalam pertemuan itu, pihak Kantor Pos meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan jaminan hak keduanya akan dipenuhi kembali oleh pihak Kantor Pos.
Baca juga: Hugua Yakinkan Masyarakat Singapura Minati Wisata Wakatobi
