"Jadi kalau bisa kasus ini diusut sampai tuntas. Karena jangan sampai ada korban lainnya. Cukup kami saja yang menjadi korban," harap Endang Pandu.

Sementara itu, Kapolsek Batauga, Iptu Yudi, membenarkan bila kedua warga tersebut telah datang mengadukan kejadian ini di Kantor Polsek Batauga. Hanya laporan tersebut masih sebatas pengaduan.

Pihaknya juga telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini agar menemukan solusi agar hak warga yang sempat dikebiri bisa dikembalikan.

"Jadi anggota Intel tadi sudah membantu mediasi kasus ini. Bahkan kami sudah panggil pegawai posnya tadi. Mungkin dalam waktu satu dua hari ini dana mereka akan dicairkan," ungkap Iptu Yudi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Di tempat berbeda, Lurah Laompo, Amumah, juga membenarkan adanya kejadian itu. Hanya saja ia membantah jika pihak kelurahan yang sengaja mencoret nama keduanya.