Perihal syarat administrasi calon direksi, Satbar mengatakan merupakan kewenangan dari panitia seleksi daerah.
“Kami hanya tim UKK, berkaitan dengan syarat administrasi adalah kewenangan panitia seleksi. Administrasinya bahwa dia (Usman Samara, red) cuti ditanggung negara, itu tanggung jawab pemda melihat regulasinya seperti apa,” jelas Satbar melalui sambungan telepon.
Satbar menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai direksi, calon direksi wajib melampirkan cuti di luar tanggungan negara dan menandatangani pakta integritas.
Ia juga menjelaskan bahwa dasar regulasi tim UKK mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan calon anggota dewan pengawas dan komisaris serta anggota direksi BUMD. (A)
Penulis: Febriyani
