BUTON, TELISIK.ID - Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, inisial LU, tega menganiaya istrinya karena menolak diajak untuk berhubungan badan.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal ketika diminta klarifikasi perihal tersebut oleh Telisik.id melalui sambungan telepon, Minggu (6/11/2022).
Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami cacat permanen di bagian wajah dan di sekitar mata akibat sabetan parang pelaku.
Iptu Busrol Kamal menjelaskan bahwa LU menganiaya istrinya dengan parang karena kesal ditolak berhubungan badan ketika pelaku pulang dari tempat bekerja.
Baca Juga: Lansia di Kendari Tewas Berlumuran Darah Usai Lompat dari Lantai 3
