"Pelaku sempat melarikan diri ke hutan setelah menganiaya istrinya dengan parang. Namun dari informasi warga, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu sore tanggal 5 November 2022," tutur Iptu Busrol Kamal.
Dia menambahkan, pelaku akan diancam hukuman penjara 5 tahun karena melakukan tindak pidana KDRT dan penganiayaan sesuai dengan pasal 44 ayat (2) UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Tak Diberi Pinjaman Dana, Pemuda Ini Nekat Hancurkan Indomart
Sementara itu, sang istri sekaligus korban penganiayaan tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau dan sementara masih dalam perawatan.
"Iya Pak, ada sementara dirawat di ruang perawatan bedah," tutur Humas RSUD Kota Baubau, Yusniar, kepada Telisik.id melalui pesan WhatsApp. (B)
