BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang pemuda asal Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Buton Utara (Butur), Erik (24), akhirnya harus melaporkan seorang pengusaha asal kota Baubau, Chen-chen, atas dugaan tindak pidana di Polsek Wolio, Minggu (3/10/2021).

Pelapor yang tidak lain adalah buru bangunan di rumah terlapor tiba di Polsek Wolio sekira pukul 13:00 Wita, bersama seorang kerabatnya.

Usai menceritakan kronologis kejadian, petugas kepolisian kemudian memberikan surat pengantar visum dengan nomor surat: B/79/X/2021/sek.

Setelah menjalani proses visum di Klinik Murhum pukul 14:18 Wita, Erik kemudian menceritakan peristiwa itu kepada sejumlah awak media.

Kata dia, kejadian terjadi pada hari Selasa, 14 September 2021. Saat itu, dirinya hendak mengambil semen yang terletak di lantai satu untuk dibawa ke lantai dua.