KENDARI, TELISIK.ID -  Perusahaan tambang PT. Trias Jaya Agung (TJA), yang berlokasi di Kelurahan Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, saling klaim lahan.

Kepala Desa Rahantari, Ebit mengatakan, sekitar  20 hektar tanah yang saat ini diklaim oleh PT. TJA, tanah tersebut merupakan milik warga yang telah diambil oleh pihak perusahaan.

“Ada sekitar 20 hektar lahan warga yang diterobos, dan kami mempunyai Surat Keterangan Tanah. Sehingga hari ini saya memenuhi panggilan di Polda Sultra,” ucapnya saat ditemui di Kendari, Rabu (28/4/2021).

Ebit mengatakan, PT TJA merupakan perusahaan tambang nikel yang sempat terhenti beroperasi pada tahun 2012 lalu.

Baca Juga: Bupati Kolut: Al-Qur'an Modal dan Solusi Permasalahan Bangsa