"Namun perusahaan ini kembali beraktivitas di tahun 2020 setelah delapan tahun berhenti," katanya.
Ebit menjelaskan , PT TJA mendapat kecaman dari sekelompok warga setempat, karena menduga PT TJA telah melampaui batas dan menerobos lahan warga.
Dia berharap agar perusahaan yang diduga menerobos lahan masyarakat itu menghentikan aktivitasnya sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara Direktur PT TJA, Murzamil menjelaskan, lahan atau tanah yang ditempati perusahaannya sah miliknya.
Tak terima atas tuduhan menerobos lahan, dia mengadukan sekelompok warga yang memiliki SKT di Polda Sultra dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.
